UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan yang terletak di Jl. Perikanan 746, Kalianyar, Bangil,
Pasuruan, Jawa Timur merupakan salah satu instansi
dibawah naungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan UPT Pengembangan Budidaya Air Tawar
Umbulan yang merupakan salah satu
Unit Pelaksanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi
Jawa Timur yang berada di Umbulan Desa Sidepan Kecamatan
Winongan Kabupaten Pasuruan.
UPT Laboratorium Kesehatan
Ikan dan Lingkungan Bangil Pasuruan telah
terakreditasi oleh KAN sebagai laboratorium penguji
dengan no akreditasi LP-1189-IDN. UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasuruan Jawa Timur
memiliki bidang pengujian secara biologi dan
kimia, jenis pengujian yang dapat
dilakukan antara lain pengujian
kualitas air maupun pengujian
kesehatan ikan seperti uji virus, bakteri, residu antibiotic, dan proksimat.
UPT Laboratorium Kesehatan
Ikan dan Lingkungan Pasuruan Jawa Timur didirikan pada tanggal 1 Agustus 2018 yang
sesuai dengan PerGub no. 74 tahun 2018 tentang nomenklatur, susunan
organisasi, uraian tugas dan fungsi serta
tata kerja sesuai pada unit pelaksana teknis dinas kelautan dan perikanan provinsi
jawa timur. UPT Laboratorium Kesehatan
Ikan dan Lingkungan sebelum dibentuk bernama UPT Pengembangan Budidaya Air Tawar
Umbulan, yang mana telah berdiri dari
tanggal 9 Desember 1981 dengan nama Balai Benih Ikan Sentral Umbulan
dan dilakukan peresmian
oleh Direktur Jenderal
Perikanan Jakarta. Balai Benih Ikan Sentral Umbulan pada tahun 2001
secara resmi terbentuk dengan nama Unit Pengembangan Budidaya Air Tawar (UPBAT)
Umbulan yang berstatus Eselon III berdasarkan pada Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2000 tentang
Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur dan surat keputusan
gubernur Jawa Timur nomor 48 Tahun 2001
tentang tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perikanan dan Kelautan
Propinsi Jawa Timur.
Tahun 2014, UPT Pengembangan Budidaya Air Tawar (UPT PBAT) Umbulan membawahi 4 instalasi budidaya air
tawar (satuan kerja nonsturktural di
bidang perikanan budidaya), hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2014 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur. 4 instalasi budidaya air tawar yang dibawahi oleh UPT Pengembangan Budidaya Air Tawar (UPT PBAT) Umbulan antara lain:
1. Instalasi Budidaya
Air Tawar (IBAT) Punten,
Kota Batu
2. Instalasi Budidaya
Air Tawar (IBAT)
Pandaan, Kabupaten Pasuruan
3. Instalasi Budidaya Air Tawar (IBAT) Mojokerto, Kabupaten Mojokerto
4. Instalasi Budidaya
Air Tawar (IBAT) Urak, Kabupaten Tuban
Sejak diterbitkan Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomer 74 Tahun 2018 tertanggal 1 Agustus 2018 ada perubahan
nomenklatur menjadi UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasuruan Jawa Timur memiliki visi misi yang beracuan dengan
visi dan misi pada di Dinas Perikanan dan
Kelautan Provinsi Jawa Timur. Berikut visi dan misi UPT Laboratorium Kesehatan
Ikan dan Lingkungan:
a.
Visi:
Menjadikan laboratorium penguji
terbaik yang senantiasa mengutamakan kepuasan pelanggan dan bertanggung jawab secara
hukum dan teknis
b.
Misi:
Terpercaya, profesional dan senantiasa melakukan perbaikan untuk mencapai
harapan. UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasuruan Jawa Timur juga memiliki motto
yang berbunyikan “Cepat, tepat dan akurat”.
c.
Nilai – nilai Organisasi:
UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan memiliki acuan nilai-nilai organisasi yang dapat diterapkan sebagai pelayan publik guna meningkatkan mutu pelayanan yaitu SIKAT GAES (Sigap, Inovatif, Kreatif, Akuntabel, Transparan, Gesit, Aktif, Efektif, dan Sportif).
Tugas dan fungsi UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan sesuai dengan
Peraturan Gubernur No. 74 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Tugas
UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian
tugas teknis dinas dalam teknis pengujian kesehatan
ikan dan lingkungan serta tugas ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.
2. Fungsi
a.
Penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b.
Pelaksanaan pelayanan pengujian kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;
c.
Pelaksanaan pemeliharaan sistem mutu pengujian;
d.
Penyiapan
bahan pengendalian teknis
kesehatan ikan dan lingkungan;
e.
Pelaksanan pengendalian penyebaran hama dan penyakit ikan;
f.
Pelaksanaan pendampingan teknis kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;
g.
Pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
h.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
i.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Deskripsi tugas berdasarkan struktur organisasi dalam UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 74 Tahun 2018
adalah sebagai berikut:
a. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
administrasi umum;
b. Melaksanakan pengelolaan administrasi;
c. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
d. Melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;
e. Melaksanakan kegiatan
hubungan masyarakat;
f. Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga;
g. Melaksanakan pengelolaan penyusunan program,
anggaran dan perundang-undangan;
h. Melaksanakan pengelolaan kearsipan UPT;
i.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi
organisasi dan tatalaksana; dan
j.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala UPT.
2. Seksi Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan
a. Menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pengujian
Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
b. Melaksanakan pelayanan Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan budidaya secara laboratoris;
c. Memelihara sistem
mutu laboratorium penguji;
d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Kepala UPT.
3. Seksi Pengendalian Kesehatan
Ikan dan Lingkungan
a.
Menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pengendalian Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
b.
Menyiapkan bahan
pengendalian teknis kesehatan
ikan dan lingkungan budidaya;
c.
Melaksanakan pengendalian penyebaran hama dan penyakit ikan;
d.
Melaksanakan pendampingan teknis kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;
e.
Melaksanakan domestikasi ikan-ikan lokal sebagai
indikator kesehatan lingkungan perairan umum;
f.
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
g.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
Sarana yang ada di UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasuruan
Jawa Timur terdapat
penyediaan tenaga listik dan air, yang mana sumber tenaga listik UPT Laboratorium Kesehatan
Ikan dan Lingkungan Pasuruan Jawa Timur berasal dari Perusahaan Listrik
Negara (PLN) yang mengaliri
semua ruangan yang ada di laboratorium selama 24 jam, selain itu sumber listrik lainnya
dibantu dengan genset guna menunjang
kebutuhan operasional apabila
aliran listrik dari PLN mengalami kendala. Sumber air yang digunakan di UPT Laboratorium Kesehatan
Ikan dan Lingkungan Pasuruan Jawa Timur berasal dari air tanah.
Akses yang ada di UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasuruan Jawa Timur tergolong mudah
diakses oleh kendaraan roda dua maupun kendaraan
roda empat, fasilitas yang ada di UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasuruan
Jawa Timur dimulai
dari ruangan-ruangan untuk menunjang
semua kegiatan yang ada di laboratorium ini, fasilitas tersebut terdiri dari ruang tamu, ruang tata usaha, ruang analis, ruang uji virus, ruang penimbangan, ruang mikrobiologi, ruang sterilisasi kotor, ruang sterilisasi bersih, ruang uji kualitas air dan tanah, ruang asam ELISA,
ruang preparasi sampel ELISA, ruang pengujian
ELISA, ruang hematologi, ruang histologi, ruang proksimat, ruang rapat, ruang pertemuan, ruang penyimpanan sampel, perpustakaan, dapur dan toilet.
0 komentar:
Posting Komentar