Kamis, 13 April 2023

Profil UPT. Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan

 


UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan yang terletak di Jl. Perikanan 746, Kalianyar, Bangil, Pasuruan, Jawa Timur merupakan salah satu instansi dibawah naungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan UPT Pengembangan Budidaya Air Tawar Umbulan yang merupakan salah satu Unit Pelaksanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur yang berada di Umbulan Desa Sidepan Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan. UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Bangil Pasuruan telah terakreditasi oleh KAN sebagai laboratorium penguji dengan no akreditasi LP-1189-IDN. UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasuruan Jawa Timur memiliki bidang pengujian secara biologi dan kimia, jenis pengujian yang dapat dilakukan antara lain pengujian kualitas air maupun pengujian kesehatan ikan seperti uji virus, bakteri, residu antibiotic, dan proksimat.

UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasuruan Jawa Timur didirikan pada tanggal 1 Agustus 2018 yang sesuai dengan PerGub no. 74 tahun 2018 tentang nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja sesuai pada unit pelaksana teknis dinas kelautan dan perikanan provinsi jawa timur. UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebelum dibentuk bernama UPT Pengembangan Budidaya Air Tawar Umbulan, yang mana telah berdiri dari tanggal 9 Desember 1981 dengan nama Balai Benih Ikan Sentral Umbulan dan dilakukan peresmian oleh Direktur Jenderal Perikanan Jakarta. Balai Benih Ikan Sentral Umbulan pada tahun 2001 secara resmi terbentuk dengan nama Unit Pengembangan Budidaya Air Tawar (UPBAT) Umbulan yang berstatus Eselon III berdasarkan pada Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2000 tentang Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur dan surat keputusan gubernur Jawa Timur nomor 48 Tahun 2001 tentang tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur.

Tahun 2014, UPT Pengembangan Budidaya Air Tawar (UPT PBAT) Umbulan membawahi 4 instalasi budidaya air tawar (satuan kerja nonsturktural di bidang perikanan budidaya), hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur. 4 instalasi budidaya air tawar yang dibawahi oleh UPT Pengembangan Budidaya Air Tawar (UPT PBAT) Umbulan antara lain:

1.    Instalasi Budidaya Air Tawar (IBAT) Punten, Kota Batu

2.    Instalasi Budidaya Air Tawar (IBAT) Pandaan, Kabupaten Pasuruan

3.    Instalasi Budidaya Air Tawar (IBAT) Mojokerto, Kabupaten Mojokerto

4.    Instalasi Budidaya Air Tawar (IBAT) Urak, Kabupaten Tuban

Sejak diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomer 74 Tahun 2018 tertanggal 1 Agustus 2018 ada perubahan nomenklatur menjadi UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan.

UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasuruan Jawa Timur memiliki visi misi yang beracuan dengan visi dan misi pada di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur. Berikut visi dan misi UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan:

a.         Visi:

Menjadikan laboratorium penguji terbaik yang senantiasa mengutamakan kepuasan pelanggan dan bertanggung jawab secara hukum dan teknis

b.         Misi:

Terpercaya, profesional dan senantiasa melakukan perbaikan untuk mencapai harapan. UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasuruan Jawa Timur juga memiliki motto yang berbunyikan “Cepat, tepat dan akurat”.

c.         Nilai nilai Organisasi:

UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan memiliki acuan nilai-nilai organisasi yang dapat diterapkan sebagai pelayan publik guna meningkatkan mutu pelayanan yaitu SIKAT GAES (Sigap, Inovatif, Kreatif, Akuntabel, Transparan, Gesit, Aktif, Efektif, dan Sportif).

Tugas dan fungsi UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 74 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

1.  Tugas

UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian tugas teknis dinas dalam teknis pengujian kesehatan ikan dan lingkungan serta tugas ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.

2.  Fungsi

a.    Penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;

b.    Pelaksanaan    pelayanan    pengujian    kesehatan    ikan    dan    lingkungan budidaya;

c.    Pelaksanaan pemeliharaan sistem mutu pengujian;

d.   Penyiapan bahan pengendalian teknis kesehatan ikan dan lingkungan;

e.    Pelaksanan pengendalian penyebaran hama dan penyakit ikan;

f.     Pelaksanaan    pendampingan    teknis    kesehatan    ikan    dan    lingkungan budidaya;

g.    Pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;

h.    Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan

i.      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.



Deskripsi tugas berdasarkan struktur organisasi dalam UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 74 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

1.      Sub Bagian Tata Usaha

a.       Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;

b.      Melaksanakan pengelolaan administrasi;

c.       Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;

d.      Melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;

e.       Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;

f.       Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga;

g.      Melaksanakan       pengelolaan     penyusunan     program, anggaran      dan perundang-undangan;

h.      Melaksanakan pengelolaan kearsipan UPT;

i.        Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan

j.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala UPT.

2.      Seksi Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan

a.       Menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan;

b.      Melaksanakan pelayanan Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan budidaya secara laboratoris;

c.       Memelihara sistem mutu laboratorium penguji;

d.      Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan

e.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.

3.      Seksi Pengendalian Kesehatan Ikan dan Lingkungan

a.       Menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pengendalian Kesehatan Ikan dan    Lingkungan;

b.      Menyiapkan bahan pengendalian teknis kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;

c.       Melaksanakan pengendalian penyebaran hama dan penyakit ikan;

d.      Melaksanakan pendampingan teknis kesehatan ikan dan lingkungan  budidaya;

e.       Melaksanakan domestikasi ikan-ikan lokal sebagai indikator kesehatan lingkungan perairan umum;

f.       Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan

g.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.


1.      Sarana

Sarana yang ada di UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasuruan Jawa Timur terdapat penyediaan tenaga listik dan air, yang mana sumber tenaga listik UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasuruan Jawa Timur berasal dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengaliri semua ruangan yang ada di laboratorium selama 24 jam, selain itu sumber listrik lainnya dibantu dengan genset guna menunjang kebutuhan operasional apabila aliran listrik dari PLN mengalami kendala. Sumber air yang digunakan di UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasuruan Jawa Timur berasal dari air tanah.

2.      Prasarana

Akses yang ada di UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasuruan Jawa Timur tergolong mudah diakses oleh kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, fasilitas yang ada di UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasuruan Jawa Timur dimulai dari ruangan-ruangan untuk menunjang semua kegiatan yang ada di laboratorium ini, fasilitas tersebut terdiri dari ruang tamu, ruang tata usaha, ruang analis, ruang uji virus, ruang penimbangan, ruang mikrobiologi, ruang sterilisasi kotor, ruang sterilisasi bersih, ruang uji kualitas air dan tanah, ruang asam ELISA, ruang preparasi sampel ELISA, ruang pengujian ELISA, ruang hematologi, ruang histologi, ruang proksimat, ruang rapat, ruang pertemuan, ruang penyimpanan sampel, perpustakaan, dapur dan toilet.



0 komentar:

Posting Komentar